Dunia Informasi, Jakarta
Juliari diduga telah menerima suap sebesar Rp 17 miliar dari fee rekanan proyek Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Apa benar bila terjadi korupsi dana bansos covid19, koruptor itu akan dihukum mati.? tinggal tunggu waktunya saja. kita kembalikan kepada bapak hakim di negara kita...
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (tersangka) dan AW (tersangka) sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee komisi dari setiap-setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (tersangka)," kata Irjen Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Sebelumnya, empat pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) telah diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat, 4 Desember hingga Sabtu dini hari kemarin. Yaitu Matheus Joko Santoso, selaku pejabat pembuat Kesepakatan di lingkungan Kemensos, Adi Wahyono pejabat di lingkungan Kemensos, AIM (Ardian I M) selaku pihak swasta, dan Harry Sidabuke.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 Miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp243 juta)," jelas Firli.
Sementara itu, Juliari Batubara memilih untuk menyerahkan diri usai namanya diumumkan sebagai tersangka. Juliari mendatangi Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari tadi. Politikus PDIP tersebut hanya diam saat awak media melontarkan pertanyaan.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Kader PDIP tersangka korupsi dana Bansos Covid-19? "
Post a Comment