Dunia Informasi, JAKARTA
Koruptor bisa dihukum mati di indonesia !!
Ini tercantum dalam undang undang no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat yang ke 2
tapi hukuman mati ini hanya bisa dilakukan ketika keadaan tertentu, keadaan tertentunya juga di jelaskan kok ke dalam undang undang di antaranya adalah :
ketika negara sedang mengalami bencana alam nasional dan krisis Ekonomi
Pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur "dalam keaadan tertentu" sesuai ayat 2 pasa2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi para korupor
Ketika manusia memperlakukan manusia lain seperti hewan
sungguh miris..
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Ternyata Koruptor bisa dihukum Mati di Indonesia "
Post a Comment